-Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya berterima kasih kepada kepolisian yang memproses. Saya akan terima dan saya kira ini contoh yang baik untuk demokrasi," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
(Baca juga: Ahok Bicara Tersangka dan Nasib Nelson Mandela yang Jadi Presiden)
Menurut Ahok, hal ini merupakan proses demokrasi yang baik. Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Ahok mengaku tetap akan berjuang untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Bahkan, ia menargetkan menang dalam satu putaran. "Teman-teman yang dukung, tetap semangat, kita buat satu putaran untuk Ahok-Djarot," kata dia.
Ruhut Sitompul, juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya taat kepada proses hukum.
Ia juga menyebut tim Ahok-Djarot mendukung apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang menjadikan hukum sebagai panglima.
"Ini kerja keras Kapolri, Pak Tito (Karnavian), kami hormati," ucap Ruhut.
(Baca juga: Ahok Tersangka, Parpol Pengusung Tak Bisa Cabut Dukungan)
Menurut dia, Ahok sudah punya firasat akan menjadi tersangka.
Ahok, kata Ruhut, sudah bercerita tentang kemungkinan ia menjadi tersangka sebelum penetapan tersangka ini diumumkan Bareskrim.
"Saya tanya (kepada Ahok) siap jadi tersangka atau tidak, (dijawab) 'Saya siap dan saya tetap ingin berjuang merebut hati rakyat bersama Djarot'. Satu putaran insya Allah kita menang," kata Ruhut.
JAKARTA, KOMPAS.com
— Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memberikan gambaran mengenai jalannya proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama.
Gambaran yang diberikan turut memperhitungkan status Basuki atau Ahok sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2017.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok bisa saja menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut. Sebaliknya jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11/2016).
(Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahok Tak Ajukan Praperadilan)
Yusril menuturkan, terkait dengan Pilkada DKI Jakarta 2017, status Ahok selaku calon gubernur tidak terpengaruh proses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ahok disebut Yusril tetap dapat meneruskan pencalonannya karena status tersangkanya sebagai sebuah delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
"Ahok tidak bisa lanjut pilkada jika dia melanggar pidana dalam Undang-Undang Pilkada. Ketentuan seperti ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, tetapi bagi siapa saja yang jadi calon dalam pilkada. Keadilan harus ditegakkan bagi siapa pun," tutur Yusril.
Menurut Yusril, para pelapor dalam kasus ini harus terus mengawasi jalannya proses penyidikan nanti. Apabila ada pelapor yang merasa penyidikan berjalan lambat, maka mereka bisa meminta laporan penanganan kasus kepada Bareskrim Polri.
Adapun jika nanti penyidik memutuskan mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3) karena bukti tidak mencukupi, maka pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan tersebut.
"Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Tentu sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak," ujar Yusril.
Bareskrim Polri menetapkan Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar